Jawaban:
c.ibnu majah.
"dihalalkan bagi kita dua macam bangkai yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang (riwayat ibnu majah dari ABDULLAH bin umar :3209).
jenis binatang yg hidup di air:
semua binatang yg hidup di dlm air berupa ikan atau yg lain adlh halal di makan .baik matinya krn disembelih, dipancing, mati sendiri,atau sebab2 lain.spt dlm firman Allah: "dihalalkan bgmu hewan buruan laut dan makanan (yg berasal) dr laut sbg makanan yg lezat bgmu dan bg org2 yg dlm perjalanan (Q.S
AL-MAIDAH 5:96)
dlm hadist diriwayatkan sbb:
laut itu suci airnya lagi halal bangkainya (H.R.MALIK DR ABU HURAIRAH :37)
Berdasarkan firman ALLAH SWT dan hadist tsb dpt disimpulkan bahwa semua binatang yg hodup di air terutama laut adlh halal dimakan.
[answer.2.content]